Wawasan Nusantara
Makalah
“Wawasan Nusantara”
(Dosen
Bapak Teguh Setiadi, S.kom M.Kom)
Disusun Oleh :
Izza
Ayunir R
2104314100002
Komputer
Grafis 14
SEKOLAH
TINGGI ELEKTRONIKA DAN KOMPUTER
2016
Kata Pengantar
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat
tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih
atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan
baik materi maupun pikirannya.
Dan
harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi
para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi
makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena
keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak
kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran
dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Weleri,13 Mei 2016
(Izza Ayunir)
Daftar Isi
Kata
Pengantar ....................................................................................... i
Daftar
Isi ............................................................................................... ii
BAB
1 PENDAHULUAN....................................................................... 1
BAB
II PERUMUSAN MASALAH........................................................ 2
BAB
III ISI.............................................................................................. 3
1.
Pengertian dari wawasan
nusantara........................................................................... 3
2.
Bentuk
wawasan nusantara........................................................................................ 4
3.
Landasan
wawasan nusantara.................................................................................... 5
4.
Asas
wawasan nusantara............................................................................................ 6
5.
Dasar Pemikiran
wawasan nusantara......................................................................... 7
6.
Tujuan dan Fungsi
wawasan nusantara...................................................................... 12
7.
Unsur Dasar Wawasan Nusantar............................................................................... 13
8.
Teori Kekuasaan sebagai
lahirnya wawasan nusantara.............................................. 15
9.
Wawasan
nusantara Indonesia................................................................................... 16
10.
Implementasi Wawasan Nusantara............................................................................ 16
BAB IV PENUTUP................................................................................. 18
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................. 19
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kehidupan
manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan
sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerima amanat-NYA untuk
mengelola kekayaan alam. Adapun sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia dalam
hidupnya berkewajiban memelihara dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam
dengan sebaik – baiknya untuk kebutuhan hidupnya. Manusia
dalam menjalankan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang yaitu
universal filosofis dan sosial politis. Bidang universal filosofis bersifat
transeden dan idealistik misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup
dan pandangan hidup bangsa. Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional
bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah Nusantara.
Sebagai negara
kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur
– unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan
keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA). Sementara
kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang
harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.
Dalam
kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan
interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau internasional). Dalam
hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman
agar tidak terombang – ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk
mencapai cita – cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa
Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga
disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara
Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang
adil, makmur dan sentosa.
BAB II
PERUMUSAN MASALAHAN
A.
Rumusan Masalah
Di dalam makalah
ini yang berjudul “Wawasan Nusantara” mempunyai beberapa rumusan masalah yaitu:
1.
Pengertian dari wawasan
nusantara.
2.
Bentuk
wawasan nusantara.
3.
Landasan
wawasan nusantara.
4.
Asas
wawasan nusantara.
5.
Dasar Pemikiran
wawasan nusantara.
6.
Tujuan dan Fungsi
wawasan nusantara.
7.
Unsur Dasar Wawasan Nusantar
8.
Teori Kekuasaan sebagai
lahirnya wawasan nusantara.
9.
Wawasan
nusantara Indonesia.
10. Implementasi Wawasan Nusantara
B.
Tujuan
Makalah wawasan
nusantara ini mempunyai beberapa tujuan yaitu:
·
Menyelesaikan tugas
yang diberikan oleh dosen mata kuliah Kewarganegaraan.
·
Untuk mengetahui unsur
– unsur dari wawasan nusantara.
·
Untuk mengetahui latar
belakang dari wawasan nusantara.
BAB III
ISI
1. Pengertian Wawasan
Nusantara
Menurut
Prof. Dr. Wan Usman, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam. Kata wawasan berasal dari kata “wawas” (bahasa jawa)
yang berarti penglihatan, penolangan, dan tinjauan. Akar kata ini membentuk
kata “wawas” berarti melihat, memandang dan meninjau. Jadi wawasan berarti cara
pandang cara melihat dan cara tinjau. Sedangkan Nusantara sebuah kata majemuk
yang diambil dari bahasa jawa kuno yakni “nusa” yang berarti pulau dan “antara”
artinya lain. Wawasan nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber
pada pancasila. Wawasan adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Pengertian
wawasan nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998. Wawasan nusantara
merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD
1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Dalam sumber lain wawasan nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah kesatuan republik
Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara diatasnya sebagai satu kesatuan
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Secara umum wawasan
nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungnya yang
dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan
kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan cita-cita basional. Dengan
demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam
penyelenggaran kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi
kemerdekaannya. Wawasan nusantara sebagai cara pandangan juga mengajarkan
bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan
bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi
oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu
memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan
tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar
kejayaannya.
Dalam mewujudkan aspirasi
dan perjuangan, suatu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama:
1.
Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup.
2. Jiwa,
tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya.
3.
Lingkungan sekitarnya
Dengan demikian,
wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah bernegara tentang
diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi
dan interelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal
dan propinsional), regional, serta global.
2.
Bentuk Wawasan Nusantara
1. Wawasan
nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional
Wawasan nusantara sebagai konsepsi
ketahanan nasional berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam
pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara mencakup :
a) Perwujudan kepuluan nusantara
sebagai satu kesatuan politik.
b) Perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan ekonomi.
c) Perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
d) Perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
e) Perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pertahanan dan keamanan negara mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia
dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh
wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan
Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak
terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik
Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr.
Soepomo
menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh.
Yamin
menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku - Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan
Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara
menarik garis pangkal berdasarkan garis air
pasang surut atau countour
pulau / darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai
negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang
berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara
RI, yang isinya:
a) Cara penarikan batas laut wilayah
tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari
garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang
termasuk dalam wilayah RI.
b) Penentuan wilayah lebar laut dari 3
mil laut menjadi 12mil laut.
c) Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum
Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis
pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis
formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
3. Landasan Wawasan Nusantara
Landasan
wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya
sebagai berikut:
1.
Landasan Idiil
Pancasila
sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai
landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan
nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan
yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan
keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan
keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan.
2. Landasan
Konstitusional
UUD
1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman
pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.
Landasan Visional.
Landasan
visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
Ø Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Ø Memajukan kesejahteraan umum
Ø Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ø Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
4.
Landasan Konsepsional
Ketahanan
nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus
memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5.
Landasan Operasional.
GBHN
adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang
dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret1973.
4.
Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau
kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi,ditaati,dipelihara dan diciptakan demi
tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau
golongan) terhadap kesepakatan bersama.
Asas wawasan nusantara terdiri dari :
a. Kepentingan yang sama. Ketika
menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama Bangsa Indonesia adalah
menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain.
b. Keadilan. Yang berarti kesesuaian pembagian
hasil dengan andil,jerih payah usaha dan kegiatan , baik orang
perorangan,golongan,kelompok maupun daerah.
c. Kejujuran. Yang berarti keberanian
berpikir,berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar
biarpun realita atau ketentuan itu pahit an kurang enak didengarnya.
d. Solidaritas. Yang berarti diperlukannya rasa
seti kawan,mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meniggalkan ciri dan
karakter budaya masing-masing.
e. Kerja sama. Berarti adanya koordinasi,saling
pengertian yang didasarka atas kesetaraan sehingga kerja kelompok,baik kelompok
yang kecil maupun kelompok yang lebih besar dapat tercapai demi terciptanya
sinergi yang lebih baik.
f. Kesetiaan/ Kesetiaan terhadap kesepakatan
bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan
dan kesatuan dalam keBhinekaan.Jika kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini
goyah apalagi ambruk,dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam
keBhinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan.Ini berarti hilangnya
negara kesatuan Indonesia.
5.
Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara
Dalam menentukan membina dan mengembangkan wawasan
nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata
yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri.
Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan
bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa
Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar
pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:
1.
Pemikiran berdasarkan falsafah
Pancasila
Wawasan Nasional merupakan pancaran dari Pancasila oleh karena itu menghendaki
terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan
karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis dan
golongan). Berdasarkan falsafah Pancasila,
manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak
dan daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan
sesamanya, lingkungan alamnya dan dengan Penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan
cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya
dari generasi ke generasi demi terciptanya suasana damai dan tenteram menuju
kebahagiaan demi terselenggaranya keteraturan dalam berhubungan dengan
sesamanya. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila
sebenarnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari bangsa Indonesia
termasuk dalam menggali dan mengembangkan wawasan nasional, hal ini dapat
dilihat dalam sila-sila Pancasila.
2.
Pemikiran berdasarkan aspek
kewilayahan
Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu
fenomena yang mutlak di perhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun
pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku Negara yang bersangkutan. Geografi
adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah. Kondisi obyektif
geografis merupakan wadah atau ruang sebagai ruang gerak hidup suatu bangsa
yang didalamnya terdapat Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia. Oleh karena
itu geografis merupakan fenomena yang mutlak diperhitungkan baik fungsi maupun
pengaruhnya terhadap sikap dan tatalaku negara yang bersangkutan. Demikian juga
sebaliknya, perlu diperhitungkan dampak sikap dan tatalaku negara terhadap
geografis sebagai tata hubungan antara manusia dan wadah lingkungan.
Kondisi obyektif geografis nusantara
merupakan untaian ribuan pulau-pulau yang tersebar dan terbentang di katulistiwa terletak pada posisi
silang yang strategis, dengan watak atau karakteristik yang berbeda dengan
negara lain.
ü
Wilayah Indonesia Pada Saat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Masih
berlaku TERRITORIALE ZEE EN MARITIEME
KRINGEN ORDONANTIE TAHUN 1939. Dimana lebar laut wilayah Indonesia
adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pulau
Indonesia.Penetapan lebar wilayah laut 3 mil ini, tidak menjamin kesatuan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bila dihadapkan dengan
pergolakkan-pergolakkan yang terjadi di dalam negeri dan lingkungan keadaan
alam). Atas pertimbangan tersebut maka keluarlah:
ü
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
Yang
menyatakan tentang penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil)
diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada
pulau-pulau negara Indonesia. Maka sejak itu berubahlah luas wilayah
Indonesia dari: Kurang lebih 2 juta km persegi menjadi 5 juta km persegi,
dimana kurang lebih 65 % wilayahnya terdiri dari laut atau perairan (negara maritim),
dan 35 % adalah daratan. Terdiri dari 17.508 buah pulau dengan 5 (lima) buah
pulau besar : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya dan 11.808
pulau-pulau kecil yang belum diberi nama. Dengan luas daratan : kurang lebih
2.028.087 km persegi. Dengan panjang pantai : kurang lebih 81.000 km persegi.
Topografi daratannya : merupkan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik
yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.
Jadi
pengertian Nusantara adalah kepulauan indonesia yang terdiri dari 17.508
pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan diantara batas-batas
astronomis sebagai berikut :
Ø Utara
: 06o 08o lintang
utara
Ø Selatan :
11o 15o lintang selatan
Ø Barat
: 94o 45o bujur
barat
Ø Timur :
141o 05o bujur timur
Dengan
jarak Utara – Selatan : kurang lebih 1.888
km persegi.
Jarak
antara Barat – Timur
: kurang lebih
5.110 km persegi.
ü
Konferensi PBB tentang Hukum Laut
Internasional yang ke-3 Tahun 1982.
Melalui
konferensi tersebut maka pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan
dicantumkan dalam UNCLOS 1982(United
Nation Convention On The Law Of The Sea). Indonesia meratifikasi UNCLOS
1982 melalui Undang Undang No. 17 th 1985 pada tanggal 13 desember 1985.
Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi
kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah luasnya Zone Ekonomi Eksklusif
(ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia (200 mil). UNCLOC 1982 memberikan
keuntungan bagi pembangunan nasional, yaitu:
Bertambah
luasnya perairan yuridiksi nasional berikut kekayaan alam yang terkandung
dilaut dan dasar lautnya, serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut
sebagai medium transportasi namun dari segi kerawanan juga bertambah.
Perjuangan Indonesia selanjutnya menegakkan kedaulatan dirgantara terutama
dalam rangka memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) yang dapat
dijadikan wilayah kepentingan ekonomi maupun pertahanan dan keamanan negara dan
bangsa Indonesia.
3.
Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial
Budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis
adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan
diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan dan kehendak). Sosial
budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola
tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara
anggota-anggotanya. Kebudayaan diungkapkan sebagai
cipta, rasa dan karsa manusia (budi, perasaan dan kehendak). Sosio budaya
sebagai salah satu aspek kehidupan nasional adalah faktor dinamik masyarakat
yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir dan batin yang
memungkinkan hubungan sosial diantara anggotanya. Masyarakat Indonesia, sejak
awal terbentuknya dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam oleh pengaruh
ruang hidup berupa kepulauan dengan ciri alamiah tiap-tiap pulau yang
berbeda-beda pula. Disamping perbedaan ruang hidup, masyarakat Indonesia
dibedakan pula dengan dasar Ras dan Etnik, yang memberikan perbedaan-perbedaan
secara khas kebudayaan tiap daerah dan sekaligus menampakkan perbedaan-perbedaan
daya inderawi serta pola tingkah laku kehidupan baik dalam hubungan vertikal
maupun horisontal.
Dari ciri-ciri alamiah dapat dibedakan secara lahiriah: Orang Jawa,
orang Batak, orang Madura, orang Dayak, orang Aceh dan sebagainya.
Dari
ciri-ciri ruang hidup (asal-usul masyarakat) dapat dibedakan:
Ø Masyarakat nelayan dengan sifat
pemberani, agresif, terbuka dan masyarakat agraris dengan sifat teratur (mengikuti ritme alam),
mementingkan keakraban, kurang terbuka.
Ø Masyarakat Desa dengan sifat
religius, kekerabatan dan paguyuban. Masyarakat Kota dengan sifat
materialistik, individual dan patembayan.
Kebudayaan adalah warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang
bersangkutan. Artinya generasi suatu masyarakat lahir dengan serta merta mewarisi
norma-norma dari masyarakat sebelumnya. Warisan budaya tersebut diterima
secara emosional dan mengikat ke dalan serta kuat, artinya ketersinggungan budaya (meskipun sepele) dapat
memicu antar golongan masyarakat. Warisan budaya membentuk ikatan pada
setiap individu atau masyarakat dengan daerah asal sehingga dapat membentuk
sentimen-sentimen kelompok, suku, daerah asal (Parochial), yang seringkali
dapat dijadikan sebagai perisai terhadap ketidakmampuan individu-individu atau
kelompok masyarakat dalam menghadapi tantangan lingkungan yang dianggap
mengancam eksistensi budayanya.
Berdasarkan ciri-ciri dan sifat-sifat kebudayaan serta kondisi dan
konstelasi geografi NKRI, tergambar jelas betapa heterogen dan uniknya
masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dalam prospektif budaya tata kehidupan
nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan masyarakat mengandung
potensi konflik yang sangat besar. Terlebih dengan kesadaran nasional
masyarakat Indonesia yang relatif masih rendah sejalan dengan masih terbatasnya
jumlah masyarakat yang terdidik.
Dari
tinjauan sosio budaya tersebut pada akhirnya dapat dipahami bahwa:
Ø
Proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan
nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang segenap
masyarakat, tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun mempunyai
semangat untuk membina kehidupan bersama yang harmonis.
Ø
Wawasan nasional atau wawasan kebangsaan indonesia diwarnai
dengan keinginan untuk menumbuhsuburkan :
4.
Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan.
Perjuangan
suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang
akibat latarbelakang sejarah, demikian pula dengan sejarah Indonesia. Sebelum
ada wilayah Nusantara, ada 2 kerajaan besar yang landasannya mewujudkan
kesatuan wilayah (meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah ada
semangat bernegara). Dua kerajaan tersebut adalah Kerajaan Sriwijaya dan
Kerajaan Majapahit. Dalam perjuangan berikutnya, nuansa kebangsaan mulai muncul
sejak tahun 1900-an dengan konsep baru dan modern. Wujud konsep baru tersebut
adalah lahirnya Proklamasi Kemerdekaan dan Proklamasi Penegakan Negara Merdeka.
Pada
masa penjajahan, muncul semangat kebangsaan di wadahi dalam organisasi Boedi
Oetomo (20 Mei 1908) yang disebut Kebangkitan Nasional. Merupakan modal dari
konsepsi wawasan kebangsaan Indonesia yang dicetuskan dalam Sumpah Pemuda (28
Oktober 1928). Dengan perjuangan menghasilkan Proklamasi Kemerdekaan (17
agustus 1945) dimana bangsa Indonesia mulai menegara. Melalui proses perjuangan
yang panjang Indonesia berhasil merubah batas wilayah perairan dari 3 mil laut
menjadi 12 mil laut, melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yang sekaligus
merupakan kehendak politikRI dalam menyatukan tanah air RI menjadi satu
kesatuan hingga terwujud Kesatuan Wilayah RI dan sejak saat itu kata Nusantara
resmi mulai digunakan dalam istilah konsepsi Nusantara sebagai nama dari
Deklarasi Djuanda.
6.
Tujuan dan Fungsi
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar yang diyakini kebenaranya oleh seluruh rakyat dengan tujuan
agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan
mewujudkan tujuan nasional.
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam
Pembukaan
UUD 1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa
tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta
kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian
dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia. Atau dengan kata lain tujuan
wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang
dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan nasional dari pada kepentingan
orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
Fungsi
Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi,dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan,tindakan dan perbuatan,baik bagi
seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
7.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1) Wadah (Contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik
dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud
infra struktur politik.
2) Isi (Content)
Adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut
diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social
budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa
sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi
semua aspek kehidupan nasional.
3) Tata Kelakuan (Conduct)
Hasil interaksi Antara wadah da nisi
wawasan nusantara yang terdiri dari :
Ø Tata laku batiniah yaitu
mencerminkan jiwa, semangat dan mentalis yang baik dari Bangsa Indonesia.
Ø Tata laku Lahiriah yaitu tercermin
dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari
Bangsa Indonesia.
Kedua
tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa
berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta
terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
8.
Teori Kekuasaan
Sebagai Lahirnya Wawasan Nasional Suatu Bangsa.
Wawasan nasional
suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang
dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir
berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep
operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Teori-teori
yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
a.
Paham Machiavelli (Abad
XVII)
Dalam bukunya
tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”,
Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar
agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa
postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik.
Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil
berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan
kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et
impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan
kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa
Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena
dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi
sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh
banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
b. Paham
Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon
merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari
Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan
perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini
juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan
teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah
negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah
diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi
dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
c. Paham
Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era
Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari
negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat
militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi
tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis.
Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala staf komando
Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege
(Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan
cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan
nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi
sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau
Kekaisaran Jerman.
d. Paham
Feuerbach dan Hegel
Paham
materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar
Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di
pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek
moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran
keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya,
terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa
Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus
untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga
yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya
menjajah Nusantara selama 3,5 abad.
e. Paham
Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi
paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara
kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau
revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh
bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC
berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI
adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya
menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti
runtuhnya Uni Soviet.
f. Paham
Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku
Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972
), mereka mengatakan :”The political culture of society consist of the system
of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation
in political action can take place, it provides the subjective orientation to
politics.....The political culture of society is highly significant aspec of
the political system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur
sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu
bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut
berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.
9.
Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional
Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga
dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara
Indonesia.
1.
Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia
yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan
damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak
mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung
persengketaan dan ekspansionisme.
2.
Geopolitik Indonesia
Indonesia
menganut paham negara kepulauan berdasar Archipelago Concept yaitu laut
sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang
utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
10.
Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan wawasan nusantara harus
tercermin pada pola piker, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan Negara.
a. Implementasi
dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang
sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
b. Implementasi
dalam kehidupan Ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar
menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
merata dan adil.
c. Implementasi
dalam kehidupan Sosial Budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah
yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai
kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
d.
Implementasi dalam kehidupan
Pertahanan Keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk
sikap bela negara pada setiap WNI.
Tantangan Implementasi Wasasan Nusantara
1. Pemberdayaan
Masyarakat
John Naisbit dalam bukunya Global
Paradox menyatakan negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya
kepada rakyatnya. Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam
bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional
hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning,
sedang untuk negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya
keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan
operasional berupa GBHN. Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak merata
mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas.
Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
2.
Dunia Tanpa Batas
Perkembangan IPTEK Mempengaruhi
pola, pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas
sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan
global.
3. Era Baru
Kapitalisme
Di era baru kapitalisme,
Negara_negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang
ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global
yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan hidup.
4.
Kesadaran Warga Negara
Kesadaran bela negara Dalam mengisi
kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN,
menguasai Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara
persatuan.
Dalam perjuangan non fisik,
kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada
perjuangan fisik.
BAB IV
PENUTUP
A.
Simpulan
Sebagai
warga negara yang baik, kita bersama-sama menuju tujuan dan cita-cita nasional
bangsa Indonesia dengan memanfaatkan sosial budaya, sejarah, sumber daya alam,
dsb untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan landasan dari falsafah Pancasila
serta UUD 1945. Sehingga kita dapat bersama-sama memandang diri serta
lingkungan yang ada dengan berbagai asas, dan unsur yang telah ada. Yang juga
akan menghasilkan implementasi di berbagai bidang kehidupan.
B.
Saran
Untuk
para pembaca semoga dengan ini kita bisa bersama mewujudkan tujuan dan
cita-cita bangsa. Untuk pemerintahan Indonesia semoga lebih baik lagi dalam
mengolah wawasan nusantara sehingga mencapai tujuan yang diharapkan tanpa ada
kecurangan maupun banyak penyimpangan yang menyertainya.
DAFTAR PUSTAKA
http://anang33.files.wordpress.com/2010/01/anang-wawasan-nusantara.doc